UJI TUNTAS, DEKLARASI IMPOR DAN PI KEHUTANAN

UJI TUNTAS, DEKLARASI IMPOR DAN PI KEHUTANAN

Kali ini saya akan bahas tentang tata cara pengajuan Persetujuan Impor PI kehutanan.

Sebelum mendaftarkan ke PI kehutanan, kita harus mendapatkan dulu rekomendasi dari menlhk dalam bentuk deklarasi impor

secara singkat padat dan menyebalkan, tahap nya adalah sebagai berikut :

  1. daftar hak akses ke silk dengan email kepada subditivlk@gmail.com
  2. login setelah mendapatkan username dan password
  3. mengerjakan uji tuntas
  4. membuat deklarasi impor sesuai dengan uji tuntas yang disetujui oleh silk
  5. membuat PI kehutanan di inatrade

UJI TUNTAS.

secara mudahnya saya bisa katakan bahwa uji tuntas adalah data tentang komoditi/ species tanaman yang akan diimpor. 

data itu meliputi :

  • detail produsen dan exportir
  • detail jenis hasil hutan yang akan di impor, meliputi hs code, nama latin, asal barang, legalitas lacak balak komoditas, dll
  • kebutuhan impor/ kuota
  • analisa resiko, catatan mitigasi, hasil mitigasi
  • negara pengekspor, negara asal panen
  • dll
tampilan awal silk

tampilan awal silk

silakan lihat gb diatas untuk masuk ke bagian uji tuntas klik data rekom impor dan pilih list uji tuntas.

nnt akan muncul lagi gambar seperti ini :

maaf nama perusahaan dan nomor pengajuan saya hapus demi kebaikan dunia akhirat

untuk pengisian uji tuntas baru silakan klik tambah dan seterusnya….

 

 

Bersambung…..

 

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*

PT. Satria Jangkar Lintasindo adalah perusahaan PPJK yang memiliki izin resmi untuk mengurus kepabeanan.

Get In touch