Undername

Jika anda kesulitan mendapatkan izin impor atau ekspor kami menawarkan jasa undername. Semua proses adalah legal dan resmi menggunakan mekanisme, prosedur sesuai peraturan yang berlaku.

“Undername” (atau dalam beberapa kasus disebut “undername import” atau “undername export”) adalah istilah yang digunakan untuk jasa layanan yang memungkinkan seseorang atau perusahaan untuk melakukan ekspor atau impor barang dengan menggunakan nama perusahaan lain yang sudah memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Perusahaan undername berperan sebagai pihak yang namanya tercantum dalam dokumen resmi, seperti dokumen kepabeanan, sementara pihak yang sebenarnya melakukan transaksi (eksportir atau importir) tetap bertanggung jawab atas barang tersebut.

 

Mengapa Undername?

Banyak pengusaha, terutama yang baru memulai atau belum memiliki izin ekspor/impor, menggunakan jasa undername sebagai solusi untuk mempermudah proses ekspor/impor karena proses perizinan bisa memakan waktu dan rumit.

Peran Perusahaan Undername:

Perusahaan undername mengurus semua proses administrasi yang terkait dengan ekspor atau impor, termasuk pembuatan dokumen seperti packing list, invoice, dan pemberitahuan ekspor barang (PEB).
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Meskipun nama perusahaan undername yang tercantum di dokumen, pihak yang sebenarnya melakukan transaksi (eksportir atau importir) tetap bertanggung jawab atas seluruh transaksi, termasuk jenis barang, jumlah, tujuan, dan semua hal terkait dengan bisnis mereka.

Kegiatan Undername:

Undername bisa digunakan baik untuk ekspor maupun impor. Dalam ekspor, perusahaan undername menyediakan izin ekspor perusahaannya untuk pihak yang ingin melakukan ekspor tetapi belum memiliki izin sendiri. Dalam impor, perusahaan undername membantu mengimpor barang dari luar negeri dengan menggunakan nama perusahaan mereka yang sudah memiliki izin impor.

Contoh:

Bayangkan seorang pengusaha kecil yang ingin mengekspor produk kerajinan tangannya ke luar negeri. Ia belum memiliki izin ekspor. Ia dapat menggunakan jasa undername. Perusahaan undername akan mengurus semua proses ekspor dengan menggunakan nama perusahaan mereka, tetapi pengusaha kecil tersebut tetap bertanggung jawab atas barang yang diekspor.

Manfaat Undername:

  1. Mempermudah Proses:
    Undername mempermudah proses ekspor/impor bagi mereka yang belum memiliki izin resmi.
  2. Hemat Waktu:
    Proses ekspor/impor menjadi lebih cepat karena perusahaan undername mengurus semua administrasi.
  3. Memperluas Bisnis:
    Undername memungkinkan bisnis untuk memperluas jangkauan ke pasar internasional tanpa harus menghadapi proses perizinan yang rumit.

 

PT. Satria Jangkar Lintasindo adalah perusahaan PPJK yang memiliki izin resmi untuk mengurus kepabeanan.

Get In touch