Pemerintah mengeluarkan PMK 50/2024 untuk mengatur pelayanan dan pengawasan barang di daerah pabean. Pejabat bea cukai diberi kewenangan untuk mengawasi pengangkutan barang tertentu sesuai UU Kepabeanan. download disini
PT. Satria Jangkar Lintasindo adalah perusahaan PPJK yang memiliki izin resmi untuk mengurus kepabeanan.