31/08/2022
Kementerian Perdagangan mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2021 menjadi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 mengenai perizinan berusaha di bidang impor. Para importir atau pelaku usaha diwajibkan untuk mengajukan permohonan secara elektronik kepada