DAP – DELIVERED AT PLACE

DAP – DELIVERED AT PLACE

Oleh : Antoni Tampubolon*

(http://rumaheksporimpor.blogspot.com)

a.      Definisi  DAP

DAP adalah  singkatan dari DELIVERED AT PLACES. DAP merupakan syarat penyerahan barang (term of delivery) yang keenam dari 11 Istilah dalam Incoterms 2010.  DAP adalah istilah baru yang muncul dalam INCOTERM 2010

DAP didefinisikan :  syarat penyerahan barang dimana penjual (seller)  menyerahkan barang ke pembeli pada sarana pengangkut yang telah telah tiba ditempat   tujuan yang disebutkan atas pengaturan dari pembeli. Barang belum bongkar pada saat tiba ditempat tujuan yang disebutkan. Penjual akan menanggung resiko dari sejak barang dibawa dari tempat penjual hingga diantar ke tempat yang ditentukan oleh pembeli.

Penjual telah  memenuhi kewajibannya untuk mengantar barang kepada pembeli pada saat sarana pengangkut telah tiba ditempat tujuan yang disebutkan oleh pembeli. Penjual bertanggungjawab dalam mengurus izin ekspor barang, namun tidak memiliki kewajiban dalam menyelesaikan perizinan impor barang, membayar bea masuk dan tidak bertanggungjawab dalam melaksanakan pengeluaran barang impor (prosedur kepabeanan impor). Penjual hanya mengurus pengangkutan menuju ke tempat yang disebutkan oleh pembeli saja.

 Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui :

1.      Penjual wajib melakukan  penyerahan barang adalah  hingga ke tempat tujuan yang disebutkan oleh pembeli. Penjual dan pembeli harus jelas menyepakati dimana tempat tujuan yang disebutkan,  Contoh : Di  Pabrik PT. X di MM 2100, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

 2.      Penjual TIDAK  bertanggungjawab dalam membongkar barang dari sarana pengangkut yang telah tiba di tempat tujuan . Pembeli wajib mempersiapkan sarana dan alat bongkar barang

 3.      Resiko beralih dari penjual kepada pembeli pada saat sarana pengangkut telah tiba ditempat tujuan yang disebutkan. Barang tidak dalam keadaan bongkar dari sarana pengangkut.

b.      Petunjuk Penulisan

Petunjuk penulisan untuk DAP adalah :

1.      Tulis DAP

2.      Tentukan tempat tujuan  yang disebutkan (  insert named place of destination) , contoh :  Pabrik PT X  di MM 2100, Bekasi, Jawa Barat,  Indonesia

3.      Tulis Incoterms yang disepakati. (Incoterms 2010)

                   Penulisan  yang lengkap dan benar menjadi :

       DAP  (Pabrik PT.X di MM 2100, Bekasi,  Jawa Barat, Indonesia) Incoterms 2010

c.       Pembagian Tanggungjawab (flowchart of responsibility), Biaya dan Resiko

 1.      Tabel Tanggungjawab  DAP

No.Jenis Pekerjaan/KegiatanTanggungjawab
PenjualPembeli
1.Membuat kemasan barang (export packaging)YESNO
2.Membuat marking and labelingYESNO
3.Memuat barang di tempat penjualYESNO
4.Mengurus perijinan ekspor (export lisences)YESNO
5.Mengurus Kepabeanan Ekspor(export custom clearance)YESNO
6.Mengurus pengiriman barang  dari tempat penjual ke pengangkut atau tempat lain ke pelabuhan muat (inland freight)YESNO
7.Membayar biaya-biaya di pelabuhan (lift off&storage)-terminal chargesYESNO
8.Membayar biaya pemuatan barang ke kapal (loading on vessel/THC)YESNO
9.Mengurus pengapalan (Ocean/Air Freight)-Main CarrierYESNO
10.Membayar jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarder fee)YESNO
11.Mengurus asuransi (Marine cargo Insurance)tidak ada kewajiban
12.Membayar biaya bongkar dipelabuhan tujuan (Unloading Charges)YESNO
13.Membayar biaya dipelabuhan tujuan (lift on&storages)- Destination Terminal ChargesYESNO
14.Mengurus kepabeanan impor (import custom clearance)NOYES
15.Membayar bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)NOYES
16.Mengurus pengeluaran barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destinantion)YESNO
17.Membongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)NOYES

2.      Tabel Pembagian Biaya DAP

No.Jenis BiayaDibayar Oleh
PenjualPembeli
1.Biaya Kemasan (export packaging cost)YESNO
2.marking and labelingYESNO
3.Biaya Buruh/Alat mekanis untuk memuatYESNO
4.Biaya  perijinan ekspor (export lisences)YESNO
5.EDI Fee & Custom Clearance Ekspor FeeYESNO
6.Biaya Trucking (inland freight)    YES  NO
7. lift off&storage-terminal chargesYESNO
8.Biaya THC   YESNO
9.Ocean/Air Freight)-Main Carrier (Freight Prepaid)YESNO
10.Freight Forwarder feeYESNO
11Biaya Asuransi Barang (Marine Cargo)Tidak ada kewajiban
12.THC di Pelabuhan TujuanYESNO
13.Lift on&storages– destination terminal ChargesYESNO
14.EDI Fee dan import custom clearance feeNOYES
15.Bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)NOYES
16.Biaya Trucking barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destination)YESNO
17.Biaya Bongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)NOYES

3.      Peralihan Resiko (Transfer of Risk)

Peralihan resiko dari penjual dan pembeli terjadi pada saat  sarana pengangkut telah tiba ditempat tujuan (place of destination)  yang disebutkan.

 Contoh:

 Kasus

PT. Sahabat Bisnis Indonesia (SBI) adalah importir  kedelai yang mempunyai pabrik berlokasi di  MM 2100, Bekasi.  Dia sepakat membeli 10.000 ton  kedelai  dari  eksportir USA, yaitu : Freeman&Son Pte dengan term : DAP ( MM2100, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia) Incoterms 2010 . Pengiriman kedelai menggunakan  1 Kapal . Barang telah tiba di pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 16 September  2013.  Oleh Eksportir, barang dibongkar dan ditampung di gudang di Tanjung Priok oleh karena importir belum membayar kedelai tersebut. Pada tanggal 17 September 2013, 1000 ton kedelai dijarah oleh  bandit Tanjung Priok.

a.       Dimana titik penyerahan barang antara pembeli (SBI) dengan penjual (Freeman&Son, Pte) terjadi ?

b.      Siapa yang bertanggungjawab atas 1000 ton kedelai yang dijarah oleh Bandit Tanjung Priok tersebut ?

c.       Siapa yang membayar biaya angkutan kedelai dari Tanjung Priok ke MM 2010, Bekasi ?

Jawab :

a.       Titik penyerahan barang antara pembeli (SBI) dengan penjual (Freeman &Son, Pte)  di Pabrik SBI di MM 2100, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Eksporti Freeman wajib mengantarkan barang tersebut hingga tiba ditempat tujuan yang telah disepakati, yaitu: Pabrik SBI di MM 2100, Bekasi.

 b.      Kedelai masih disimpan di gudang di Tanjung Priok. Eksportir menanggung resiko hingga seluruh kedelai tersebut telah tiba di Pabrik SBI di MM2100, Bekasi , masih di atas sarana pengangkut. Oleh karena kejadian hilangnya 1000 ton adalah di gudang di Tanjung Priok, masih si eksportirlah yang menanggung resiko atas hilangnya kedelai yang dijarah oleh Bandit Tanjung Priok.

 c.       Biaya angkutan kedelai dari Tanjung Priok ke MM 2010, Bekasi adalah tanggungjawab dari eksportir/penjual. Oleh karena itu, biaya angkutan kedelai tersebut wajib diurus dan dibayar oleh si eksportir (Freeman&Son, Pte).

d.      Tips-Tips

 Tips buat Penjual

– Penjual harus mengetahui dengan jelas tempat tujuan penyerahan barang yang disepakati dengan pembeli

– Penjual harus menunjuk dan mengurus kontrak pengangkutan hingga barang sampai ditempat tujuan

– Penjual harus memahami bahwa antara resiko  beralih  hingga ke tempat tujuan.

– Penjual harus tidak mengurus perijinan impor, menanggung bea masuk dan pengurusan prosedur kepabeanan.

Tips buat Pembeli

– Pembeli  harus menentukan dengan jelas titik tempat tujuan penyerahan di mana   

– Pembeli harus memperhatikan pengurusan perizinan impor, pembayaran bea masuk

– Pembeli harus mengurus   prosedur kepabeanan impoir (custom clearance impor)

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*

PT. Satria Jangkar Lintasindo adalah perusahaan PPJK yang memiliki izin resmi untuk mengurus kepabeanan.

Get In touch